SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Posko pemenangan pasangan calon nomer satu Khofifah-Emil yang bertempat di Balai RW 3 Dukuh Karangan Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, akan segera ditertibkan Panwaslu Kota Surabaya melalu Panwascam setempat.
Hal ini dikatakan oleh Hadi Margo Ketua Panwaslu Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari nitizen melalui media sosial.
“Foto yang kami dapat sudah dikirim ke panwascam setempat, agar segera dilakukan pengecekan, dan jika terbukti seperti foto yang kami dapat, maka masuk kategori pelanggaran dan harus segera ditertibkan,” ucapnya kepada media ini. Sabtu (7/4/2018)
Manurut Hadi, sesuai aturan seluruh posko pemenangan pasangan calon, baik paslon nomer satu maupun dua, wajib dilaporkan ke KPU dan Panwaslu. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan penertiban jika mendapati posko yang belum terdaftar.
“Semua posko harus dilaporkan dan kami catat, jika tidak masuk daftar, maka masuk kategori liar, dan kami punya kewajiban untuk menertiban, dan balai RW tidak boleh digunakan untuk posko,” tegasnya.
Saat berita ini dilansir, Panwaslu Surabaya bersama Panwascam setempat sedang bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan. (q cox)