Politik

Papan Reklame di Pacar Keling Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya: Tabrak Aturan SIPR

75
×

Papan Reklame di Pacar Keling Disoal Warga, Komisi C DPRD Surabaya: Tabrak Aturan SIPR

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait papan reklame di Jalan Jolotundo Pacar Keling Surabaya yang kini sedang disoal warga karena posisi dan kondisinya dinilai membahayakan. Rabu (09/03/22).

Tak hanya itu, dalam rapat yang dihadiri warga, dinas terkait, dan PT KAI tersebut, keberadaan reklame dengan ukuran 2×4 meter dan tinggi 6 meter yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi tersebut, ternyata juga dianggap menabrak aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, terkait laporan warga soal keselamatan dengan berdirinya reklame di Jolotundo Pacar Keling, kemudian juga etika dari PT KAI yang tidak melakukan komunikasi humanis ke masyarakat, akhirnya warga minta ke dewan untuk meninjau terkait bagaimana peraturan reklame di Surabaya.

Untuk itu, tambah Aning, hari ini pihaknya memanggil Bapenda atau Badan Penerimaan Daerah Kota Surabaya, Dinas PUPR Cipta Karya, Bagian Hukum. “Kami minta data lengkap. Setelah datanya kita lihat, kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Aning, pihaknya meminta kepada Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. “Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, tetap reklame tersebut harus dipindahkan, atau dialihkan, atau izinnya dicabut,” ujarnya di Surabaya,” tandasnya.

Politisi perempuan dari Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa semua izin kami telah lengkap, baik dari PT KAI dengan pemilik aset, karena sebelum memasang reklame harus ada perjanjian antara pemilik reklame dan pemilik aset yang akan dibangun reklame.

“Jadi, persoalan dengan PT KAI sudah clear tinggal masalahnya di Bapenda, ini titik permalasalahannya. Ternyata SIPR yang diterbitkan Bapemda Surabaya tidak sesuai dengan pemasangan reklame,” tandasnya.

Lebih lanjut Aning menjelaskan, reklame yang sudah berdiri di Pacar Keling itu adalah asetnya PT KAI, namun mundur 2 meter itu sudah masuk garis sepadan jalan dan ini merupakan aset Pemkot Surabaya.

“Saat ini kami minta Bapemda Surabaya segera melakukan proses evaluasi dari penerbitan SIPR, termasuk pemindahan reklame tersebut,” pungkasnya. (q cox, Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *