Pemerintahan

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2026

71
×

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2026

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Ia menekankan bahwa layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja (08.00 – 15.00).

Tak hanya membuka layanan offline, Disperinaker Kota Surabaya juga menyediakan layanan online dengan mengakses laman  https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Hebi menyampaikan, bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat. Ia menekankan, sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tambahnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *