SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya menindaklanjuti hasil peninjauan di Pasar Induk Sidotopo (PIS) pada Senin (3/10/2022) lalu dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait untuk memastikan soal perizinannya.
Pihak terkait adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan perdagangan, Bagian Hukum dan kerjasama Kota Surabaya jugapengelola pasar induk Sidotopo (PIS), namun tidak bisa hadir.
Keterangan ini disampaikan Anas Karno Wakil Ketua Komisi B. “Rapat hari ini manajemen pasar induk Sidotopo tidak hadir,” ujar Anas Karno ditemui usai rapat. Kamis (6/10/2022).
Politisi PDIP ini mengaku jika dirinya mendapatkan info bahwa pasar induk Sidotopo telah beroperasi. “Itu yang kita tanyakan berkaitan dengan operasionalnya,” katanya
Sesuai arahan dari wali kota, kata Anas, hal yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan di Surabaya, pihaknya tetap mensuport dan mendukung.
“Kita tetap support dan kita dukung. Akan tetapi, ada batasan batasan tentang administrasi, tata kelola dan tata lingkungan seperti apa. Itu harus kita pilah pilah, jadi boleh mensuport sesuatu, tetapi ada hal yang tertentu yang perlu kita dukung juga,” katanya.
Anas menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengundang manajemen pasar induk Sidotopo.
“Kita akan undang (PIS) lagi dan lebih lengkap dari Dinas terkait seperti Dishub, Cipta Karya Dinas Penanaman Modal (DPM) termasuk satpol PP. Jadi kita pingin tahu kejelasannya seperti apa,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Anas, komisi B akan menggelar rapat kembali besok padahari Jumat 7 Oktober 2022. “Besok hari Jumat 7 Oktober kita undang (Rapat) lagi ,” pungkasnya. (q cox, Irw)