Peristiwa

Patra Jasa Eksekusi Lahan Miliknya, 354 Bangunan Tak Bersurat Digusur

125
×

Patra Jasa Eksekusi Lahan Miliknya, 354 Bangunan Tak Bersurat Digusur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby, terkait kepemilikan lahan di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2 melakukan eksekusi terhadap warga pemukim di area tersebut.

Eksekusi dilakukan terhadap 354 bangunan dengan penghuni hampir 300 kepala keluarga. Namun, pihak PT Patra Jasa juga sudah menyiapkan lahan penampungan untuk warga dan transportasi untuk membantu pemindahan barang-barang milik warga.

Pelaksanaan eksekusi ini dibantu oleh personil gabungan yang terdiri dari anggota Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya. Namun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi sampai kali ketiga dengan warga pada pertengahan Tahun 2017 hingga sekarang.

“Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan, kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa hukum PT Patra Jasa.

Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Ada 139 KK yang sudah menerima ganti rugi dan bersedia mengosongkan rumahnya setelah sepakat dengan nilai santunan yang diterima bahkan mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.

Damianus menambahkan, tentunya proses eksekusi tetap berjalan seauai putusan pengadilan, sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga.

“Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan,” terangnya.

Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya ini ada tiga perkara terjadi sejak tahun 2002. Jadi tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.

“Inti putusannya incrah pada tahun 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini.” paparnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *