BisnisPemerintahanPolitik

PDAM Naikkan Tarif Pelanggan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Peningkatan Layanan

65
×

PDAM Naikkan Tarif Pelanggan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Peningkatan Layanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sejak tahun 2005, PDAM Surya Sembada Surabaya belum pernah melakukan penyesuaian tarif (kenaikan), maka pada bulan Januari tahun 2023 mendatang akan dilakukan. Namun hanya untuk pelanggan kelas menengah atas dan komersial.

Merespon rencana ini, Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, jika selama ini besaran tarif pelanggan PDAM memang belum mengacu pada asas berkeadilan.

“Selama ini tarif PDAM di pukul rata antara kelompok Kelompok 1 sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan kelompok 2 yaitu menengah atas dan komersial,” terangnya. Jumat (18/11/2022)

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, dengan kenaikkan tarif ini maka nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut memberikan subsidi kelompok di bawahnya.

“Kenaikkan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021,” imbuhnya.

Anas mengingatkan PDAM Surya Sembada, supaya kenaikkan tarif juga diikuti naiknya layanan kepada pelanggan.

“Pertama kwantitas dari segi kwantitas, artinya makin banyak masyarakat yang terlayani air pdam. Target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai,” ujarnya.

Kemudian kontinuitas, menurut Anas jangan ada lagi air PDAM mengalir kecil, apalagi sampai mampet (mati).

“Lalu soal kwalitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3). Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan.

Arief menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

“Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *