HukrimJatim RayaPemerintahanPeristiwa

Pekan Sita Serentak se-Jawa Timur, Wujudkan Efek Jera Bagi Penunggak Pajak

84
×

Pekan Sita Serentak se-Jawa Timur, Wujudkan Efek Jera Bagi Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan joint program Sita Serentak yang diselenggarakan 28 Juli – 1 Agustus 2025. Sita serentak dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tindakan penagihan dalam rangka pencairan piutang pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sita Serentak ini melibatkan 3 Kantor Wilayah dan 44 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Timur dengan total jumlah aset yang disita sebanyak 217 aset dengan taksiran sita Rp. 31,5 M. Kick off Pekan Sita Serentak dilaksanakan dengan hybrid melalui live report kegiatan penyitaan secara langsung di lapangan oleh perwakilan KPP dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang dilaksanakan selama satu pekan oleh seluruh Juru Sita Pajak di wilayah kerja masing-masing.

Rincian Aset yang akan dilakukan sita pada Pekan Sita Serentak Tahun 2025, diantaranya terdiri dari rekening/giro, kendaraan roda empat/lebih, kendaraan roda dua, logam mulia dan perhiasan, kas dan setara kas, mesin, surat berharga, alat berat, dan elektronik.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun mengatakan kegiatan sita merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara kepada wajib pajak untuk menunjukan itikad baik dalam rangka melunasi piutang pajak. Harapannya wajib pajak dapat mengetahui bahwa DJP mempunyai kuasa untuk melakukan hal seperti itu kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan serta tidak ada perlakukan istimewa kepada wajib pajak manapun. Semua hal dijalankan sesuai dengan prosedur.

“Sita serentak merupakan momen untuk membuat wajib pajak jera, memberikan deterrent effect agar segera melunasi tunggakan pajak dengan koperatif. Dengan total piutang pajak sebesar Rp.1,330 T secara keseluruhan yang merupakan amanah di Kanwil DJP Jawa Timur I, penagihan perlu dilakukan dengan salah satunya adalah penyitaan aset milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan objek milik wajib pajak merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan sita. Namun, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Penyitaan terpaksa dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sinergi penagihan di Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan efek jera bagi wajib pajak dan/atau penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *