SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Erry Cahyadi memasuki babak baru. Kamis besok, sidang perkara yang menjerat Royce Muljanto sebagai terdakwa akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari data yang didapat media ini melalui website resmi PN Surabaya yakni di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Perkara Nomor 1208/Pid.Sus/2018/PN.Sby ini akan disidangkan oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Anne Lusiana (Ketua), I Wayan Sosiawan dan Dwi Purwadi (Anggota)
Untuk diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi diberondong tembakan sebanyak 11 kali.
Penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018). Saat itu, mobil diparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Pukul 16.45 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung digelar. Hasilnya, ada 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, tersangka Rocye Muljanto dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (q cox)