Nasional

Pelindo III Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

72
×

Pelindo III Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) / Pelindo III menjadi satu-satunya badan publik menuju informatif di ajang penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung II istana wakil presiden, Kamis (21/11).

Gede Narayana dalam sambutannya di acara penganugerahan tersebut berharap kepada semua pimpinan badan publik selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.

“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka mindset mereka selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” jelasnya.

Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung saat ditemui berujar bahwa ia bersyukur atas prestasi yang ditorehkan kembali oleh Pelindo III.

“Ini membuktikan badan usaha kepelabuhanan Pelindo III menunjukan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan menjalankan sesuai yang diamanatkan undang-undang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan prestasi membanggakan ini berkat dari tim yang telah berupaya dan bekerja secara optimal untuk itu prestasi yang membanggakan ini agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.

“Penghargaan ini menjadi kado tersendiri buat Pelindo III yang akan berusia 27 tahun pada 1 Desember nanti dan ini membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah karena Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap good corporate governance (GCG) dan kami perusahaan negara yang taat pada aturan,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa mekanisme penilaian didasarkan pada monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim komisi informasi kepada seluruh badan publik terhadap kuesioner dengan indikator pengembangan website terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik sehingga informasi publik dapat diakses dengan udah dan cepat oleh masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik dan dilanjutkan presentasi badan publik untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tujuan monev KIP untuk mengetahui implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik sehingga tujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagi garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yangberkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

Tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 355 badan publik dengan 7 kategori yakni 34 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 85 Perguruan Tinggi Negeri, 46 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 38 Lembaga Non Struktural, 109 BUMN dan 9 Partai Politik.

Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi badan publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *