SURABAYA (Suarapubliknews.net) – PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III terpilih menjadi salah satu BUMN Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada acara penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2018 bagi badan publik di Indonesia.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kepada Direktur Utama Pelindo III Doso Agung di Istana Wakil Presiden, Jakarta (5/11/2018).
Doso Agung menyebut jika perusahaan plat merah yang dipimpinnya telah menunjukan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan yang saya terima siang ini menjadi bukti Pelindo III menjalankan keterbukaan informasi dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Doso.
Menurutnya, capaian sebagai perusahaan informatif tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pelindo III dan rekan-rekan yang telah berupaya dan bekerja secara optimal.
“Saya sangat berterima kasih atas pencapaian yang luar biasa ini, jangan berpuas diri, tetap pertahankan bahkan tingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi,” imbuh Doso.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Faruq Hidayat mengatakan, Pelindo III terpilih menjadi perusahaan informatif membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap good corporate governance (GCG) dan kami merupakan perusahaan negara yang taat pada aturan,” terangnya.
Pada tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 460 badan publik dengan 7 kategori yakni 34 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 134 Perguruan Tinggi Negeri, 45 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 86 Lembaga Non Struktural, 111 BUMN dan 16 Partai Politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tahun 2018 ini monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah 460 terhadap kuesioner dengn indicator pengembangan website yang terkait dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan pengumuman informasi publik,” jelasnya
Sehingga, kata Gede Narayana, informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Selanjutnya, terhadap badan publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, kami menambahkan penialaian terhadap indicator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi.
Materi dalam tahap presentasi dititikberatkan pada penilaian komitmen, koordinasi dan inovasi keterbukaan informasi publik. Lebih rinci, terkait penilaian Komitmen Badan Publik dalam hal mewujudkan layanan publik yang berkualitas antara lain: SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Peningkatan kualitas SDM tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Dukungan anggaran.
Sedangkan penilaian Koordinasi Badan Publik dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik antara lain: Dalam menyediakan informasi publik, Memutakhirkan daftar informasi publik dan pengujian tentang konsekuensi.
Dan penilaian Inovasi Badan Publik dalam hal pelayanan informasi publik antara lain sarana layanan informasi, sarana penyajian informasi, pemgelolaan dokumen mencakup penyimpanan, pengaman dokumen dan regulasi yang mengaturnya.
Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi badan publik sebanyak 5 kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Dijelaskan dalam pasal 3 huruf D UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (q cox)