SURABAYA (Suarapubliknews) – Dana Kelurahan Kota Surabaya yang bersumber dari APBN senilai Rp 3,5 Miliar, hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.
Hal ini disampaikan Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang mengatakan jika persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi.
“Ya untuk saat ini memang belum ada Perwali untuk dana kelurahan karena itu kami juga mendorong adanya perwali, sehingga perlu juga menyiapkan SDM agar bisa memanfaatkan dana kelurahan tersebut,” kata Ayu sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna. Senin (27/1/2020).
Menurut Ayu, mulai tahun 2020 ini setiap kelurahan berhak atas kucuran dana kelurahan yang ditransfer langsung ke rekening milik kelurahan.
Seusai aturan, kata Ayu, besaran dana kelurahan adalah lima persen dari total APBD Kota Surabaya, jadi 154 kelurahan di Surabaya masing-masing berhak atas penggunanaa dana Rp 3,5 M – Rp 4 M.
Oleh karenanya Ayu berharap bisa segera dimanfaatkan, namun di sisi lain juga perlu adanya kontrol dan pengawasan dari Camat dan Lurah terkait pemanfaatannya, terutama yang turun ke RT dan RW.
“Kami berharap tidak ada lagi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh RT atau RW yang terjadi beberapa hari yang lalu, Camat dan Lurah bertanggung jawab untuk mengawasai fungsi dari pengawasan dana sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dana tersebut,” harapnya.
Ayu mengatakan bahwa dana kelurahan bisa untuk belanja barang maupun jasa, termasuk infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana lainnya. Bahkan bisa juga untuk program pendidikan dan pengambangan wisata kampung.
Namun sayangnya, lanjut Ayu, pihak Kelurahan hingga saat ini belum banyak yang memaksimalkan penggunaan dana tersebut.
“Masak dana kelurahan melimpah tidak berani memanfaatkannya, kalau perlu nanti harus ada tenaga pendamping agar dana yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan,”pungkasnya.
Disaat yang sama, Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya juga menegaskan, tujuan dikumpulkannya seluruh Lurah Se Surabaya tadi untuk memberikan dan meluruskan pemahaman soal dana Kelurahan.
“Tadi Komisi A memanggil seluruh Lurah Se Surabaya. Hal itu untuk memberikan pemahaman yang benar soal dana Kelurahan,” terang Ning Biba.
Dia mengingatkan, agar jangan sampai pemahaman mereka keliru soal dan kelurahan, dana itu digelontorkan oleh dan dari pusat untuk mempercepat pembangunan ditingkat RT/RW dan Kelurahan.
“Artinya biar pembangunan tidak tersentralistis namun merata. Ya begitu kira-kira to tujuannya,” tegas politisi PKB ini. (q cox)