Politik

Pembangunan “The Nook Cafe” Disoal Warga Babatan, DPRD Surabaya Rekom Penghentian Kegiatan Proyek

177
×

Pembangunan “The Nook Cafe” Disoal Warga Babatan, DPRD Surabaya Rekom Penghentian Kegiatan Proyek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (1/10/2025), membahas aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan terkait pembangunan gedung di lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Rabu (01/10/2025)

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, dan dihadiri perwakilan DPRKPP, bagian hukum & kerjasama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, serta warga.

Menurut Yona Bagus Widiatmoko, sengketa muncul karena pembangunan “The Nook Cafe” berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS. Warga merasa keberatan karena pembangunan ini dilakukan melalui konsep replanning dan menuding PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4.

“Pasal itu mengatur perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dua per tiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi, maksudnya bukan dari ‘warga secara umum’, melainkan dari pemilik lahan,” jelasnya.

Yona juga menegaskan bahwa PT SAS sudah melakukan pekerjaan fisik sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan pada September 2023 dan disetujui Desember 2024.

“Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Selama penghentian itu, DPRKPP, lurah, camat, RW/RT dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan untuk mencari solusi yang adil bagi warga dan pengembang,” ujarnya.

Terkait fasum, Yona menekankan pentingnya transparansi. “Fasum seharusnya dialokasikan 30% dari total lahan perumahan. Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi lahan fasum yang digunakan, sekaligus lokasi fasum pengganti agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Veronika Puspita, General Manager PT SAS, menyatakan jika pihaknya siap mengikuti keputusan rapat. “Kami tetap menghormati rekomendasi dewan. Memang, seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ujarnya.

Terkait fasum, Veronika menambahkan, jika pihaknya sudah menyiapkan lahan sekitar 7.700 m² di lokasi proyek, kompensasinya tetap berada dalam wilayah izin pengembang. “Mengenai isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan hal itu, tetapi kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodir.” tambahnya. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *