KEDIRI (Suarapubliknews) – MR (26) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, diringkus Satuan Narkoba Polresta Kediri, dengan sangkaan menjadi pengedar Narkoba jenis Pil Dobel LL atau koplo.
“Dari pelaku diamankan sebanyak 2900 butir narkoba jenis Pil Dobel L yang di bungkus di 2 plastik,” Ucap Iptu Henry Mudi Kasi Humas Polres Kediri Kota. Kamis (6/1/2022)
Kasi Humas menerangkan, akibat perbuatanya pelaku diancam Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman pidananya penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar
“Gerak-gerik pelaku ini sudah lama diawasi oleh petugas, setelah petugas mendapatkan informasi jika pelaku MR menyimpan barang haram tersebut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)