SIDOARJO (Surapubliknews) – Mulai hari ini, Senin (11/01/2021), Pemkab Sidoarjo memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 25 Januari 2021 dan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan juga komunitas mulai disebar di berbagai wilayah.
PPKM di Kabupaten Sidoarjo, selain mengedepankan pendekatan yang humanis dengan mengedukasi masyarakat agar mematuhi segala aturan PPKM juga akan digiatkan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam mulai pulul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Menurut Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono, segala peraturan terkait pelaksanaan PPKM sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Serta sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kami berharap setelah kita mengedukasi masyarakat di hari pertama PPKM, banyak yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan,” kata Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono. Senin (11/01/2021)
Sementara menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, senjata paling ampuh untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19, adalah Operasi Yustisi. Dengan masifnya Operasi Yustisi, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan ke warga semakin meningkat.
“Selama kami melaksanakan Operasi Yustisi, hasilnya jelas, banyak masyarakat yang akhirnya patuh protokol kesehatan. Karena para pelanggar juga jadi jera setelah kita kenakan sanksi administrasi berupa denda melalui sidang tipiring,” ujar Kombes Pol. Sumardji.
Selain operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Kapolresta Sidoarjo menambahkan jika pihaknya akan membatasi warga pada PPKM dengan pemberlakuan jam malam. Semua pihak juga diharapkan mematuhi peraturan ini, baik perorangan maupun usaha. Demi mempercepat upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (q cox, NH)