TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pemerintah Tanah Bumbu, Zairullah, mengikuti prosesi peluncuran Sistem OSS (Online Single Submission) berbasis resiko secara virtual oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo. Senin (09/08/2021) kemarin
Sistem ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Adrianto Wicaksono, melalui Digital Live Room, Kantor Bupati Tanah Bumbu,
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia dalam sambutannya mengatakan, OSS dibangun sejak bulan Maret 2021 pasca penandatangan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi daripada Undang-Undang.
Lalu Peraturan Menteri yang sudah selesai dilakukan sebanyak 18 Kementerian dan proses pembuatan administrasi ini baru pertama kalinya di Indonesia.
Sementara Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menegaskan jika pandemi tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural, sebagai agenda reformasi hal itu terus dilanjutkan.
Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, prosedur pengusaha investasi akan terus dipermudah.
“Kita ingin iklim pengusaha di daerah berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil untuk memulai usaha. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” jelas Presiden.
Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau berbisnis.
“Kita akan meningkatkan lagi dari mudah sampai sangat mudah, kuncinya ada di perizinan yang terintegrasi yang cepat dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” ungkapnya.
OSS (Online Single Submission) berbasis resiko ini merupakan Reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan yang menggunakan layanan perizinan secara online secara terintegrasi serta terpadu. Dengan paradigma perizinan yang berbasis resiko.
OSS ini akan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan. Dengan memotong, dengan mengintegrasikan dalam sistem perizinan secara elektronik, maksud pungutan liar dapat dihilangkan, ujar Presiden mengakhiri sambutannya. (q cox, Imran)