BATULICIN (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah (Pustarda) melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 21 tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan jadwal retensi arsip.
Sosialisasi ini diikuti 54 SKPD Tanah Bumbu dan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H.Ambo Sakka ,Selasa (13/06/2023) diruang rapat Bersujud.kantor Bupati.
Disampaikan Sekda, bicara masalah arsip merupakan sesuatu yang sangat vital. Dimana negara, daerah atau organisasi akan terjamin dokumennya kalau pengelolaannya bagus.
“Kalau organisasi atau dinas memiliki pengelolaan arsip yang tidak baik maka itu bisa dipastikan akan menciptakan masalah.,”kata Sekda
Lanjutnya, dengan diadakannya sosialiasi peraturan Bupati ini maka kepada semua SKPD diharapkan melakukan pengelolaan arsip secara benar dan segalanya bisa terjamin.
Menurutnya, dalam pengelolaan arsip secara benar sangat di butuhkan komitmen bersama dalam mengamankan arsip tersebut.
Dalam komitmen juga dibutuhkan tanggung jawab yang berisi kejujuran intelektual,kerena dalam mengelola arsip ini ada strategi nya ,yang jelas dibutuhkan minat atau hobi bagi pengelolanya.
Kemudian, pengelolaan arsip yang baik dipastikan memudahkan untuk mencarinya secara tepat dan cepat. Pada prinsipnya kata Sekda , untuk mencari arsip itu tidak boleh lebih 5 menit.
“Jangan sampai terjadi saat dicari arsipnya ,begitu ketemunya berminggu-minggu ,untuk itu usahakan 5 menit bisa ketemu asalkan arsip terkelola dengan rapi,”paparnya.
Diapun menekankan ,dalam pengelolaan arsip jangan menggantungkan pada satu orang.
“Arsip itu siapapun boleh baca dan bersifat umum,jangan sampai begitu di cari, sementara yang lebih tau tentang arsip itu ternyata sudah pindah atau promosi jabatan atau lagi sakit dan ijin,hal itu jangan sampai terjadi,”pungkasnya.. (q cox, Imran)