Nasional

Pemkab Tanbu Tandatangani Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi

86
×

Pemkab Tanbu Tandatangani Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menandatangani Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja terintegrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Hotel Best Western Cawang – Jakarta, Selasa (25/02/2020).

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu H. Rooswandi Salem bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Bima Haria Wibisana.

Menurut Sekda H. Rooswandi Salem, tujuan dari penerapan e-Kinerja sendiri dalam rangka untuk mempermudah pengukuran dan penilaian prestasi dan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terintegrasi dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

Ini karena penilaian prestasi dan kerja ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ASN yang berkinerja tinggi dalam menggerakkan roda pemerintahan.

“Terkait dengan penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja yang terintegrasi ini, pemerintah daerah tentu saja sangat berkomitmen untuk mewujudkan kinerja ASN kita yang berkualitas dan profesional sebagai pelayan publik”, sebutnya.

Pemerintah sambung Sekda, telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur penilaian prestasi kerja PNS, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Yang mana urai Sekda, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, dinyatakan, bahwa penilaian Prestasi Kerja PNS atau ASN adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian tersebut didasarkan pada lima prinsip penilaian kinerja yaitu objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Dalam penerapan Sistem Informasi e-Kinerja itu, kata Sekda lagi, sistem manajemen kinerja tidak hanya meregulasi terkait penilaian kinerja pegawai atau ASN, namun juga keseluruhan aspek penting yang ada di dalam sistem manajemen kinerja.

Pada tatanan implementasi dari penerapan Sistem Informasi e-Kinerja itu di lingkup Pemkab Tanbu, selanjutnya teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh BKD Tanbu, dan dibantu oleh Inspektorat dan Bagian Organisasi serta Bagian Hukum untuk penyusunan regulasi daerah.

Penerapan e- Kinerja itu sendiri nantinya diharapkan akan berimplikasi pada pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN, dengan indikator alat ukur penilaian penerapan e-Kinerja antara lain, perjanjian kinerja, program dan kegiatan SKPD, SKP serta hal-hal lain yang mendukung dalam penugasan ASN. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *