Pemerintahan

Pemkot Surabaya Atur Jadwal Angkut Sampah, Gerobak Dilarang Parkir di TPS

85
×

Pemkot Surabaya Atur Jadwal Angkut Sampah, Gerobak Dilarang Parkir di TPS

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur pola dan jadwal pengangkutan sampah, baik dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penataan sistem persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026). Dalam sidak itu, ditemukan kondisi TPS yang tidak sesuai SOP, di antaranya tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih teratur. Karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA.

“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujar M Fikser, yang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan TPS se-Kota Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya ini juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas di lapangan. Setelah gerobak sampah datang dan melakukan pembongkaran ke dalam kontainer atau armada pengangkut, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW.

“Jadi gerobak sampah setelah datang, bongkar, masukkan ke compactor ataupun kontainer, setelah itu gerobak sampahnya harus dibawa kembali ke tempatnya, di RW atau RT yang sudah ditentukan,” katanya.

Fikser juga mengingatkan bahwa gerobak yang masih tertinggal di TPS akan ditertibkan oleh petugas. “Apabila ada gerobak sampah yang kemudian tersimpan di TPS, maka mohon maaf kami akan mengambil dan kami akan membawanya ke gudang,” tegasnya.

Menurut Fikser, langkah ini bukan semata penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan, baik bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di lingkungan RT/RW.

“Ini untuk supaya disiplin. Disiplin dari petugas DLH sendiri, maupun disiplin dari petugas pengambilan gerobak sampah itu,” tutur Fikser.

Di samping itu, Fikser menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga akan menyesuaikan seluruh sistem pengangkutan dengan kondisi volume sampah saat ini serta jam operasional yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana pengangkutan sampah yang dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas masyarakat.

“Semua sampah yang sekarang ada ini kita sesuaikan dengan jam operasional pengambilan. Jadi akan ada perubahan, pengambilan sampah nanti akan berubah pada malam hari. Ada ubah kultur pengambilan sampah di TPS supaya tidak terganggu,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA.

“Di TPA ada tempatnya, sudah disiapkan untuk menaruh itu,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya tersebut.

Fikser menambahkan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi juga telah meminta DLH melakukan sosialisasi kepada RT/RW agar memberikan pemahaman kepada para penarik gerobak sampah terkait aturan baru tersebut.

“Jadi DLH Surabaya melakukan sosialisasi melalui daring atau zoom kepada pengurus RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada para penarik gerobak sampah,” tutupnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *