Pemerintahan

Pemkot Surabaya Bakal Berikan Gaji UMR ke Guru Swasta, Bappeko: Revisi Perwali

993
×

Pemkot Surabaya Bakal Berikan Gaji UMR ke Guru Swasta, Bappeko: Revisi Perwali

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Melalui Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membantu sekolah-sekolah swasta dengan cara memberikan gaji gurunya sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Kota Surabaya.

Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, guru SD dan SMP swasta harus bergaji UMR. Rencana ini sudah masuk dalam kajian dengan dinas-dinas terkait, terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

“Kita harus sepakat bahwa Pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMR kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya UMR, masak guru nggak,” ucapnya usai hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (3/9/2018).

Eri mengaku akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu. Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah. Terutama berkaita dengan gaji guru.

“Kita undang guru swasta dan negeri cek akur,” tegasnya.

Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD 2019. Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke mejad DPRD Surabaya.

“Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman CKTR ini menegaskan, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan UMR. Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.

Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMR, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah.

“Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi,” ujarnya.

Menuruntya, gaji guru dibawah UMR bisa diatasi dengan bagus. Kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar Rp 9,2 triliun sangat mampu untuk mengatasi kesejahteraan guru-guru swasta. “Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya member gaji guru swasta dengan UMR. Pasanya, selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta.

“Itu rencana baik. Saya katakana harus diapresiasi dan harus didukung. Karena kesejahteraan guru swasta itu kasihan sekali,” ujarnya.

Legislator PKB ini menegaskan, Bappeko bisa bertindak tegas kepada sekolah swasta yang tidak mau transparan. “Kalau ada sekolah swasta yang tidak menyerahkan RAB, tinggal saja, ngak perlu ditunggu lagi, karena KUA PPAS sudah masuk ke kita (dewan),” tukasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *