SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (Dispora) bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.
Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir. “Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi dan rekreasi,” kata Afghani, Selasa (8/12/2020).
Di Kota Surabaya sendiri, kata Afghani, pemkot membina sebanyak 48 cabang olahraga. Dalam pembinaan ini, pemkot menjalin kerjasama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Surabaya melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda.
“Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya tiap tahunnya dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Kota Surabaya dalam PORPROV,” ungkap dia.
Sementara berkaitan dengan klub Sepak Bola Persebaya, Afghani menyatakan, bahwa pemkot tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab, Persebaya merupakan klub profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai oleh pemerintah.
“Karena Persebaya merupakan klub profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir,” terang dia.
Meski demikian, Afghani menyebut, Pemkot Surabaya terus berkomitmen menyediakan sarana lapangan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabang olahraga sepak bola di Surabaya. Bahkan, ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 kecamatan Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabang olahraga tersebut.
“Dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” pungkas dia. (q cox)