SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka kesempatan kepada kalangan profesional yang berkompeten, memiliki integritas dan berkomitmen tinggi, guna mengisi posisi pada PT Surya Karsa Utama (SKU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya.
Adapun dua posisi yang dibutuhkan pada perusahaan yang bergerak di bidang properti ini yakni Komisaris (KOM) dan Direktur (DIR).
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Khalid mengatakan, calon Komisaris dan Direktur yang baru nanti diharapkan mampu menjalankan bisnis perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Selain itu, mampu menjual rumah murah yang bisa dinikmati masyarakat Surabaya. Karena, hal ini akan mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak positif bagi warga Surabaya.
“Dengan adanya Komisaris dan Direktur yang baru nanti diharapkan bisa membawa PT SKU semakin berkembang untuk mendorong kemajuan pembangunan Kota Surabaya,” kata dia, saat dihubungi via telpon. Rabu, (30/5/2018).
Khalid memaparkan, ada beberapa persyaratan seleksi atau kualifikasi untuk menjadi Komisaris utama dan Direktur.
Persyaratan tersebut yakni berwarga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun untuk Direktur, sedangkan untuk menjadi Komisaris berusia minimal 46 tahun dan maksimal 65 tahun, tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, pendidikan formal minimal S1 (KOM/DIR), diutamakan S1 Akuntansi/Manajemen (DIR), berpengalaman kerja (diutamakan pengalaman atau keahlian disektor manajemen properti).
“Bagi setiap pelamar, nanti akan dilakukan tahapan seleksi administrasi dan tes psikolog dari universitas,” jelas Khalid.
Syarat selanjutnya, kata dia, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Surya Karsa Utama (SKU) serta tidak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud seperti yang tertera di atas.
Persyaratan lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Setiap calon Komisaris dan Direktur nanti akan memaparkan visi dan misi perusahaan kepada tim penilai, bagaimana tentang PT SKU ini kedepannya. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan apakah mereka mempunyai kompeten dibidang properti atau tidak,” terangnya.
Khalid menambahkan, lamaran tersebut dilampiri dengan daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, dan Transkrip, fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, serta Pas Photo terbaru berwarna 4×6 sebanyak tiga lembar.
Selanjutnya, lamaran juga dilampiri dengan fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Dan yang terakhir, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba, serta data pendukung lainnya.
“Lamaran tersebut dikirim ke Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah yang bertempat di Jalan Taman Surya No 1 Surabaya. Tenggang waktu penerimaan lamaran mulai dibuka pada tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 pukul 12.00 WIB,” pungkasnya. Sumber Humas Pemkot Surabaya (q cox)