SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menertibkan 13 bangunan liar di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, pada Jumat (16/5/2025). Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi penertiban gabungan ini. Mereka didukung oleh personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.
Camat Benowo Kota Surabaya, Denny Christupel Tupamahu mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan relokasi bagi warga Kelurahan Romokalisari yang berjualan di atas aset BBWS Bengawan Solo sebelum penertiban dilakukan.
“Upaya relokasi sudah kami lakukan sebelum penertiban. Namun, beberapa warga yang sudah lama berjualan di bantaran Sungai Lamong ini enggan direlokasi karena lokasinya dianggap jauh dari area pergudangan,” kata Denny.
Denny menambahkan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan aset di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari sebagai alternatif relokasi. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pemilik lahan di wilayah Romokalisari untuk mencari solusi terbaik.
“Sebenarnya sudah ada lahan aset milik pemkot, tepatnya di Dukuh Gedong RW 3 maupun di Adventure Land Romokalisari. Tapi karena keinginan warga, kami masih mengupayakan dengan pemilik lahan tanah di wilayah Romokalisari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya.
“Hari ini, kami mendampingi pelaksanaan surat dari BBWS Bengawan Solo. Ada 13 bangunan liar yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” jelas Agnis.
Agnis merinci, bangunan yang ditertibkan meliputi bangunan semi permanen, warung, hingga gudang. Alat berat dari DSDABM Surabaya turut dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan-bangunan di sempadan Sungai Lamong tersebut.
“Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM sangat membantu kami dalam membongkar bangunan liar di atas aset tanah ini,” rincinya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti menyatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, serta melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sebelum penertiban. Koordinasi juga telah dilakukan dengan kecamatan setempat dan Pemkot Surabaya.
“Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Wahyu.
Wahyu berharap penertiban ini akan mempermudah kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sungai, terutama bangunan parapet (tanggul) penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer.
“Sebelumnya, keberadaan bangunan-bangunan tidak berizin ini menyulitkan kami. Setelah penertiban ini, kami berencana membersihkan seluruh parapet pada Senin mendatang dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Wahyu juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik bangunan yang belum menertibkan bangunannya secara mandiri. “Kami berikan surat pernyataan dengan waktu satu minggu bagi mereka untuk membongkar sendiri, atau kami yang akan melakukannya,” tandasnya. (q cox)