PemerintahanPeristiwa

Pemkot Surabaya Gelar Yustisi Rumen, Warga Diimbau Tak Buang Limbah Kurban ke Sungai

96
×

Pemkot Surabaya Gelar Yustisi Rumen, Warga Diimbau Tak Buang Limbah Kurban ke Sungai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar yustisi limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas, Jumat (6/6/2025). Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto.

Tidak hanya dari DLH, jajaran Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya juga ikut serta dalam yustisi kali ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas penyembelihan hewan kurban yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya di aliran sungai Kalimas.

Dedik mengatakan, yustisi kali ini dimulai dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Kota Surabaya. Di taman tersebut tim yustisi gabungan menyusuri sungai menggunakan 3 unit perahu karet hingga ke arah pintu air Taman Jasa Tirta.

Di sepanjang aliran sungai itu, Dedik mengungkapkan, pada saat melakukan yustisi menemukan dua orang warga yang ketahuan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. Agar tidak membuang rumen ke sungai, Dedik bersama tim yustisi memberikan peringatan dan membagikan karung untuk wadah membuang kotoran hewan kurban.

“Yang menyembelih hewan kurban hari ini kita temukan di dua titik, ada warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka tadi langsung kita ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar nggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik.

Dedik menyebutkan, jika warga hanya membilas noda sisa kurban masih bisa ditoleransi, asal tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban. “Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai,” tegasnya.

Dedik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, akan tetapi dilakukan di semua wilayah Kota Surabaya. Ia menjelaskan, yustisi ini juga melibatkan kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Iduladha.

“Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban,” jelas Dedik.

Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring). “Sanksi denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan,” jelasnya.

Dedik menambahkan, pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tiga hari mendatang. Tim Yustisi juga terus digerakkan untuk melakukan susur sungai, hal ini sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.

“Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim Yustisi DLH juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *