SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bergerak cepat (gercep) untuk menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan uang belanja oleh IN (49) kepada suaminya, NH (49). Permintaan tersebut memicu amarah NH dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap istrinya. Pelaku diduga memukul dan menyeret korban hingga ke depan rumah.
“Tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Tindakan kekerasan sering dilakukan pelaku tidak hanya kepada istrinya tetapi juga kepada anaknya,” kata Ida Widayati, Kamis (19/6/2025).
Ida juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2025, sempat direkam oleh anak kedua pasangan tersebut. Video rekaman kemudian viral di media sosial setelah diunggah dan ditandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.
“Tidak menunggu waktu lama, tim DP3APPKB mendampingi korban untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada unit PPA, meskipun pelaku (NH) juga mendatangi Polrestabes dengan tujuan meminta mediasi,” jelas Ida.
Berdasarkan laporan dari IN, Polrestabes Surabaya langsung melakukan visum untuk penguatan alat bukti. Pada 17 Juni 2025, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Fakta lain yang terungkap, NH pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan pada 2018. Menurut Ida, kondisi psikologis pelaku diduga memburuk akibat kerugian dari usaha rental mobil yang dijalankannya.
Ida pun mengajak seluruh keluarga di Kota Pahlawan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi kunci utama mencegah terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar kita,” tuturnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan dapat menghubungi Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 08113345303 atau Hotline Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di nomor 087722288959. (q cox)