SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan se-Kota Pahlawan untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri Bidan (PMB), dan 63 Puskesmas. Masing-masing fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) itu telah memiliki akun KNG (Klampid New Generation) untuk mendaftarkan pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penambahan jiwa dalam Kartu Keluarga (KK).
“Dalam 1×24 jam akan terbit akta kelahiran, KIA, dan perubahan atau penambahan jiwa dalam KK. Jadi ketika warga yang selesai bersalin, anaknya sudah memiliki akta kelahiran, KIA, dan KK yang sudah berubah,” kata Eddy, Kamis (6/2/2025).
Eddy menjelaskan bahwa kerjasama dengan fasyankes telah dilakukan sejak 2023. Selain mempermudah masyarakat, Pemkot Surabaya juga ingin memberikan jaminan kepada anak-anak di Kota Pahlawan terkait dengan dokumen adminduk. Mulai dari akta kelahiran, KIA, dan perubahan atau penambahan jiwa dalam KK.
“Karena akta kelahiran merupakan dokumen untuk keperluan apapun. Di Indonesia, semua basis data kependudukan adalah akta kelahiran dan tertera nama orang tua. Saat sekolah membutuhkan akta kelahiran, pengurusan paspor juga membutuhkan akta kelahiran, dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Untuk mengetahui lokasi rumah sakit dan praktik mandiri Bidan yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, masyarakat dapat membuka laman website https://disdukcapil.surabaya.
“Karena warga Surabaya yang berada di perbatasan ada yang melahirkan di rumah sakit Gresik atau Sidoarjo, terbaru kita kerjasama dengan RSUD Eka Candrarini. Nanti pengurusan dokumennya melalui rumah sakit tersebut, sedangkan untuk 63 Puskesmas adalah semua Puskesmas di Surabaya,” jelasnya.
Eddy menerangkan, semua kelahiran bayi di Surabaya, proses pengajuan akta melalui unit kesehatan. Nantinya, dokumen berupa akta kelahiran dan KK yang telah selesai dapat dicetak secara mandiri oleh orang tua. Sedangkan dokumen KIA, akan dikirim oleh Disdukcapil Surabaya.
“KIA akan dikirim kepada rumah sakit, Bidan, klinik, atau Puskesmas. Tetapi untuk bayi yang lahir di luar Kota Surabaya, para orang tua harus mengajukan pengurusan dokumen secara mandiri,” terangnya.
Setiap tahunnya, Pemkot Surabaya juga memberikan apresiasi kepada rumah sakit maupun fasyankes lainnya yang paling aktif dalam melaporkan pengurusan akte kelahiran, KIA, hingga penambahan jiwa dalam KK.
“Data itu terhimpun, nantinya saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Bapak Wali Kota akan memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi,” ujar dia.
Ia berharap, melalui kerjasama dengan rumah sakit, klinik, Bidan mandiri, hingga Puskesmas, dokumen adminduk bagi setiap kelahiran di Surabaya bisa terjamin dengan baik. Di samping itu, Eddy mengimbau kepada warga Surabaya yang putra-putrinya belum memiliki akta kelahiran bisa segera melakukan pengajuan atau permohonan mandiri melalui KNG.
“KNG bisa diakses melalui website https://disdukcapil.surabaya.