Pemerintahan

Pemkot Surabaya Laporkan Akun Penghina Wali Kota Risma

321
×

Pemkot Surabaya Laporkan Akun Penghina Wali Kota Risma

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Atas keresahan dan desakan dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum, akhirnya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” kepada kepolisian, yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.

“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jum’at (24/1/2020).

Febriadhitya mengungkapkan, laporan tersebut, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma. “Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” kata dia.

Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama “Zikria Dzatil”. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Wali Kota Risma dengan kalimat hinaan.

“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febriadhitya.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar screenshot di sosial media. Namun begitu, saat ini keberadaan akun facebook itu telah dihapus oleh pemilik. “Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujar Febriadhitya.

Kendati demikian, Febriadhitya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE. Kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum beberapa kali terjadi.

“Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain,” terangnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *