SURABAYA (Suarapubliknews) – Melalui surat Nomor : 300/3969/436.8.5/2018 yang dikeluarkan 7 Mei 2018, Wali Kota Tri Rismaharini melarang Car Free Day digunakan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik, sara serta orasi ajakan yang bersifat menghasut serta unjuk rasa.
Latar belakangan dan tujuan larangan ini, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Namun, Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan jika pihaknya akan tetap mengedepankan sikap persuasif dalam menerapkan surat edaran yang melarang kegiatan bersifat politik maupun sara di CFD.
“Kami akan mengimbau secara humanis dengan mengerahkan seluruh Satpoltik (Satpol PP Cantik) kita baik yang tim undur-undur (bersepatu roda) serta tim rembug,” kata Irvan, Kamis (10/5/2018).
Untuk itu, Kata Irvan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Linmas untuk mengimbau kepada masyarakat di area CFD.
“Kami akan bekerjasama dengan jajaran serta instansi terkait untuk melakukan imbauan humanis pada masyarakat serta mencari formula agar saat mengimbau tidak ada yang merasa tersinggung,” tambah Irvan.
Terpisah, Eko Agus Supiadi Sapoetro Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan bahwa larangan tersebut akan diberlakukan di 6 titik lokasi CFD, diantaranya, Jl Raya Darmo, Jl Tunjungan, Jl Kertajaya, Jl Jemur Andayani dan Kembang Jepun.
“Tujuan utama CFD kan meyediakan tempat bagi masyarakat untuk bersosialiasi dan berolahraga serta upaya pemerintah untuk merduksi kadar CO2,” turutnya. (q cox)