Pemerintahan

Pemkot Surabaya Mulai Koordinasikan Pola Penerapan Pelonggaran Penggunaan Masker

50
×

Pemkot Surabaya Mulai Koordinasikan Pola Penerapan Pelonggaran Penggunaan Masker

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung melakukan penyesuaian terkait arahan Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan kelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. Karena itu, pemkot langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi bersama para pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat terkait pengendalian Covid-19 di Kota Pahlawan.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan, pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka menandakan bahwa Negara Indonesia mulai membaik setelah dihantam gelombang pandemi Covid-19.

“Bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sangat menyambut baik terkait dengan kondisi saat ini, dimana Kota Surabaya juga sudah mulai membaik,” kata Ridwan, Kamis (19/5/202).

Ia mencontohkan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu pasca libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri. Dari 350 warga yang dilakukan swab test secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.

“Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif Covid-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan SE pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. Sebab, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

“Kami belum membuat Surat Edaran (SE), karena kita masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas Covid-19 Nasional, yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun dan mengeluarkan SE Wali Kota di Surabaya,” terangnya.

Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut. “Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan dia tidak menggunakan masker, kita menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan,” jelasnya.

Pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif Covid-19.

“Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus  mulai menjaga kesehatannya masing-masing. Kalau sudah terbiasa menggunakan masker, silahkan tetap digunakan. Hal itu baik untuk menjaga kesehatan masing-masing,” katanya.

Meskipun sudah memasuki masa transisi menuju endemi, Ridwan meminta kepada warga yang merasa kurang sehat, sebaiknya tetap menggunakan masker jika sedang beraktivitas di ruang publik atau ruang terbuka.

“Kemudian untuk para lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid rawan dengan penularan Covid-19, diharapkan tetap menggunakan masker meskipun sedang berada di ruang terbuka,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *