SURABAYA (Suarapubliknews) – Irfan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRPCKTR) Kota Surabaya, menegaskan jika untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung tidak dikenakan biaya administrasi maupun retribusi.
“Tidak ada biaya administrasi maupun retribusi,” Tegas Irfan Wahyudrajat saat dikonfirmasi media ini. Jumat (1/07/2022)
Oleh karenanya, Irfan mengimbau agar pengurusannya dilakukan langsung oleh yang bertanggung jawab seperti owner atau manajer gedung yang dimohonkan, karena stafnya telah siap melayani sekaligus sosialisasi setiap hari di kantor DPRPCKTR Kota Surabaya.
“Sebenarnya tiap hari desk di kantor. Tidak harus konsultan, owner atau manajer, atau kontraktor, konsultan pengawas yang dulu membangun, asal mau tanda tangan dan bertanggung jawab bisa,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan, akan meminta rincian biaya administrasi resmi untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke SKPD terkait di Pemkot Surabaya, dengan tujuan mendorong animo para pemilik/pengelola Gedung untuk segera mengurus.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna, karena menurutnya jumlah yang belum mengantongi SLF masih mencapai angka ribuan, sehingga pihaknya harus bekerja ekstra dengan melakukan rapat pemanggilan secara marathon.
Ayu tidak ingin terjadi kontra produktif dalam sebuah aturan dan kebijakan, karena misi SLF hanya murni untuk keselamatan, kenyamanan dan keamanan penghuni Gedung, yang di dalamnya juga berisi warga Kota Surabaya.
“Kemarin saya sudah mendorong soal percepatan pengurusan dan sudah direspon dengan baik. Sekarang sudah bisa cepat, namun kalau masih ada kendala lain di pihak pemohon, kami juga harus bisa memberikan solusi terbaik,” jelasnya. (q cox)