SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Upaya Pemerintah Kota Surabaya soal pendidikan gratis 12 tahun terus dilakukan dan optimis tetap bisa dijalankan, meski pengelolaan SMA/SMK mulai 2017 sudah berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (21/11/2016) mengungkapkan, bahwa hari ini pemerintah kota telah mengirim perwakilan ke Kemendagri guna membahas anggaran pendidikan SMA/SMK.
Menurutnya, selain dihadiri para pejabat pemerintah kota dan kalangan dewan, pertemuan tersebut juga dihadiri para pejabat Pemprof Jatim.
“Ya, hari ini, kita kirim tim di pimpin Sekda ke Jakarta untuk negosiasi dengan Pemprof soal anggaran pendidikan,” terangnya saat berada di DPRD Surabaya
Whisnu menyatakan, kendati pengelolaan SMA/SMK berada di Pemerintah Propinsi, namun pihaknya tetap menganggarkan dana pendidikan SMA/SMK seperti tahun sebelumnya. “Nilainya sama dengan BOPDA,” tuturnya
Ia mengatakan, agar warga Surabaya tetap mendapatkan pelayanan pendidikan gratis, upaya yang dilakukan adalah dengan mengcover biaya yang ditanggung tiap siswa.
“Seluruh biaya yang ditanggung oleh masing-masing siswa akan discover APBD kota,” kata Pria yang akrab disapa WS
Hanya saja menurutnya, sebelum memberikan bantuan pendidikan, pihaknya meminta ketegasan dari pemprof Jatim tak ada lagi iuran atau tarikan yang dibebankan kepada para siswa.
“Tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang ditanggung siswa,” paparnya
Wakil Walikota menegaskan, sesuai aturan bantuan siswa yang disampaikan ke pemerintah provinsi tersebbut tak menyalahi aturan. Bantuan tersebut tujuannnya agar warga Surabaya tetap menerima pendidikan gratis selama 12 tahun.
“Tim yang ke Jakarta untuk mematangkan itu. Secara aturan diperbolehkan,” katanya
Ia berharap, pertemuan di Kemendagri buisa menghasilkan keputusan yang memberi kewenangan lebih ke pemerintah kota, meskipun hak atas aset tetap berada di pemerintah provinsi.
“Kita minta kewenangan lebih itu untuk menjamin mutu dan kesejahteraan Surabaya,” tegas Whisnu
Sebenarnya pemerintah kota berharap ada keputusan cepat dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hukum warga surabaya soal peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK yang mengancam pendidikan gratis.
Bahkan, menurut Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana, pihaknya mengharapkan terbitnya perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk diskresi, sebagai antisipasi keputusan MK yang tak kunjung turun.
“Kita gak bisa berpangku tangan, harus ada kepastian pendidikan gratis 12 tahun bagi warga Surabaya,” tandasnya
Beberapa perwakilan pemerintah kota yang melakukan pertemuan di kemendagri antara lain, Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten I Sekota, Yayuk Eko Agustin, sementara dari kalangan dewan, Ketua Komisi D, Agustin Poliana dan Reny Astuti. (q cox, Idr)