SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.
Di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak. SE ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa saat ini pemkot fokus memberikan pemahaman kepada para orang tua terhadap penggunaan gawai anak.
“Kita banyak lakukan di orang tua. Jadi orang tua yang ada di sekolah-sekolah sudah dilakukan ya, dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi untuk orang tua,” kata Wali Kota Eri, Selasa (31/3/2026).
Wali Kota Eri menilai, kontrol penggunaan gawai lebih efektif dilakukan di lingkungan keluarga. Sebab, waktu anak lebih banyak di rumah dibandingkan di sekolah. “Karena bagaimanapun (anak menggunakan) gawai itu, yang bisa pastikan orang tuanya. Karena lebih banyak dia (siswa) ada di rumah daripada di sekolah,” katanya.
Sementara di lingkungan sekolah, ia menyebut bahwa Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. “Kalau di sekolah kan dia (siswa) tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Adapun sejumlah poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut di antaranya yakni mengatur pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan, dimana murid dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar kecuali atas instruksi guru. Sedangkan penggunaannya hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar, serta seluruh pihak dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.
Tak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta melakukan sosialisasi literasi digital dan memasukkan kebijakan ini dalam tata tertib dengan sanksi edukatif.
Di lingkungan keluarga, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.
Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mendorong peran orang tua membangun komunikasi sehat, memberikan edukasi risiko digital, serta mengarahkan anak pada aktivitas non-gawai. Jika terjadi permasalahan digital, orang tua diminta mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
SE ini juga melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga Satgas dalam sosialisasi dan pengawasan. Sementara Perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya, bertugas memberikan pelatihan, membuka kanal pengaduan, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan tersebut. (q cox)












