Pemerintahan

Pemkot Surabaya Sediakan Titik Parkir dan Alihkan Arus Lalu Lintas Jelang Event Festival Rujak Uleg 2023

64
×

Pemkot Surabaya Sediakan Titik Parkir dan Alihkan Arus Lalu Lintas Jelang Event Festival Rujak Uleg 2023

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Kya-kya, Kembang Jepun, menjelang diselenggarakannya event nasional Festival Rujak Uleg 2023. Penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, dimulai pada pukul 16.00 WIB, Jumat (5/4/2023).

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo mengatakan, bagi pengendara yang akan melintas Jalan Rajawali menuju ke Jalan Kembang Jepun, akan dialihkan ke arah Jalan Kalimati Kulon. Penutupan jalan dan pengalihan arus itu, dilakukan lebih awal untuk proses bongkar muat peralatan yang akan digunakan Festival Rujak Uleg 2023.

“Pukul 16.00 WIB ditutup untuk loading persiapan kegiatan di Kya-kya, Kembang Jepun. Kemudian pada pagi hari Sabtu, (6/5/2023) akan dilakukan pembersihan lokasi,” kata Priyo, Kamis (4/5/2023).

Untuk pertokoan yang ada di kawasan Jalan Kembang Jepun diminta untuk tutup mulai dari pagi. Priyo memastikan, mulai pagi hari di kawasan Kya-kya Kembang Jepun sudah steril. “Nah, untuk jalur yang digunakan lalu lintas tamu VIP, akan dilewatkan ke arah Jalan Songoyudan. Sedangkan tamu hotel, akan diarahkan ke Jalan Slompretan,” jelas Priyo.

Apabila arus lalu lintas di kawasan tersebut terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Rajawali ke arah Jalan Kembang Jepun, sebelum gapura Kya-kya, akan dialihkan ke arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Kebon Rojo hingga Jalan Karet. “Untuk yang mau menyaksikan Festival Rujak Uleg 2023 bisa melalui jalan alternatif tersebut,” terangnya.

Selain pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan, Dishub Kota Surabaya juga melakukan pengawasan parkir. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya parkir liar yang mematok harga tidak sesuai ketentuan tarif Dishub Kota Surabaya.

Titik parkir yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Surabaya, berada di Jembatan Merah Plaza (JMP), Jalan Kembang Jepun sisi timur dan barat, Jalan Kalimalang, Jalan Kalimati Kulon, Jalan Kalimati Wetan, Jalan Bongkaran, Jalan Samudra, dan Jalan Kalibarat. “Tarif parkirnya tetap, kendaraan roda dua Rp 3.000 ribu dan roda empat Rp 5.000 ribu,” ujarnya.

Apabila Dishub Kota Surabaya menemukan atau menerima laporan ada oknum juru parkir (jukir) liar yang mematok harga di atas ketentuan tersebut, tak segan mengambil tindakan tegas terhadap. “Kalau ada tarif di atas rata-rata, warga bisa melaporkan ke Call Center (CC) 112, atau petugas Dishub yang berada di lokasi. Tindakan langsung dikenakan tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.

Dishub Kota Surabaya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mengantisipasi adanya jukir liar di kawasan tersebut. “Bisa dilaporkan langsung, misal yang mulanya parkir motor Rp 2.000 ribu menjadi Rp 5.000 ribu, pasti akan kami tindak,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *