SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya M. Fikser mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa salah satu ASN di jajaran kecamatan.
Ia juga mengakui bahwa mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang tertimpa hukum itu.
“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser di kantornya.
Fikser juga membenarkan bahwa ASN itu merupakan jajaran Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari.
Sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya tentu akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan. Ia pun menyesalkan hal tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara professional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat.
“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.
Bagi dia, siapapun dan dengan alasan apapun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (q cox)