Pemerintahan

Pemkot Surabaya Terima Penyerahan 18 PSU Perumahan Sepanjang 2025

86
×

Pemkot Surabaya Terima Penyerahan 18 PSU Perumahan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di sepanjang tahun 2025. Jenis PSU yang paling banyak diserahkan ke Pemkot Surabaya berupa prasarana jalan dan saluran dengan total luas mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Krestian mengatakan, penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan fasilitas umum di perumahan dapat dikelola oleh pemerintah kota. Dominasi PSU yang diserahkan masih berupa infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase. “Didominasi jalan dan saluran,” kata Iman, Selasa (31/3/2026).

Iman menyebutkan, dalam dua bulan terakhir, tercatat ada dua perumahan yang telah menyerahkan PSU, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. PSU yang diserahkan perumahan The New Hamilton kepada pemkot berupa jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas umum (fasum). Sedangkan PSU perumahan Crystal Golf Extension yang diserahkan berupa lahan makam. “Ada dua PSU yang diserahkan dalam dua bulan terakhir,” sebutnya.

Selain itu, saat ini terdapat sekitar 15 pengembang yang masih dalam proses penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya. Proses tersebut terus dikawal agar seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sekitar 15 pengembang masih berproses. Harapannya, target tersebut dapat selesai sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh tahun lalu, jumlah PSU dari pengembang yang diserahkan mencapai 18 titik. Mayoritas didominasi oleh jalan dan saluran. Degan total luasan mencapai 302,7 ribu meter persegi. “Paling banyak di wilayah timur sebanyak 10 perumahan, di barat dan selatan ada masing-masing empat,” jelasnya.

Iman mengungkapkan, penyerahan PSU tersebut tidak berjalan mulus, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi pemkot. Diantaranya, mulai dari status alas hak yang belum atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dilunasi, hingga kondisi PSU yang belum terbangun sesuai siteplan (rencana).

Tidak hanya itu kendala yang dihadapi, dalam prosesnya ditemukan kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan hingga pegembang yang tidak diketahui keberadaannya. “Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menambahkan, pemkot terus melakukan upaya monitoring dan pendataan terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diperkuat, mulai dari Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian.

“Kami lakukan koordinasi lintas instansi. Mulai dari kantor pertanahan, kementerian hukum dan ham, hingga aparat penegak hukum,” pungkasnya. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *