SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemkot Surabaya melakukan penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) ikan di sepanjang Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir. Selasa (15/01/2019)
Pemkot Surabaya menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Pabean, Polsek Pabean Cantian, BPB Linmas, Dinas Perhubungan dan PD Pasar Surya, seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang ketiga jalan itu tidak diizinkan kembali berjualan.
Staf bagian umum Satpol PP Kamaludin mengatakan sejak penertiban dilakukan pedagang tidak boleh lagi membuka lapak di pinggir jalan. “Mulai saat ini dan seterusnya, tidak boleh lagi berjualan di sini. Jalan harus steril,” ucap melalui pengeras suara megaphone.
Penertiban ini dimulai sekitar pukul 14.00. Puluhan personel tim gabungan bergerak serentak menyisir Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir.
Melihat kedatangan tim ini, para pedagang banyak yang langsung meringkasi barang dagangannya. Karena penertiban bersifat persuasif, tim penertiban masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengambil dagangannya. Tapi ada pula PKL yang lapaknya diangkut ke truk.
“Sosialisasi sudah pernah kita lakukan dan sekarang kita melaksanakan penertibannya,” ujar Kasi Operasional Satpol PP Joko Wiyono.
Dikatakan, penertiban dalam merespons keluhan pedagang ikan di Pasar Pabean. Sebab, karena banyaknya PKL yang berjualan di jalan, pembeli akhirnya memilih membeli ikan bukan di dalam pasar. Hal ini merugikan bagi pedagang di pasar.
Selain itu, lanjut Joko, penertiban juga sebagai upaya menindaklanjuti revitalisasi kawasan Surabaya Utara. Di sepanjang jalan ini yang mayoritas bangunan kuno telah dicat berwarna-warni.
“Jadi sudah tidak boleh ada yang berjualan di jalan lagi. Jalan bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi PKL balik lagi, diterangkan, akan diantisipasi dengan penjagaan 24 jam. Ada tiga tim yang ditempatkan di tiga titik untuk menjaga tiga jalan tersebut. “Penjagaan dilakukan tiga shift, secara bergantian,” katanya kembali.
Lalu, bagaimana nasib PKL? Joko mengatakan para PKL bisa menempati tempat relokasi yang disiapkan, yakni di Pasar Krembangan dan Pasar Babakan. “Untuk bisa menempati lahan relokasi, silakan menghubungi PD Pasar Surya,” terangnya.
Di sisi lain, penertiban ini juga diberlakukan bagi truk yang bongkar muat ikan di sepanjang Jalan Panggung. Selama ini, untuk menyuplai pedagang di Pasar Pabean, truk bongkar muat di Jalan Panggung.
Joko menegaskan bongkar muat itu juga dilarang karena membuat jalan macet. “Bongkar muatnya dipindahkan di Jalan Kalimas Timur. Silakan bongkar muat di sana,” tambahnya. (q cox)