PemerintahanPeristiwa

Pemkot Surabaya Tertibkan Utilitas Kabel FO dan Tiang Provider di Kawasan Jalan  Adityawarman

76
×

Pemkot Surabaya Tertibkan Utilitas Kabel FO dan Tiang Provider di Kawasan Jalan  Adityawarman

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban utilitas kabel fiber optik (FO) hingga tiang provider. Kali ini, Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya melakukan penertiban utilitas di kawasan Jalan Adityawarman pada Senin (23/2/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Sebelum ditertibkan, instansi provider yang melanggar ketentuan Perda itu sudah diperingatkan. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, instansi provider yang bersangkutan tidak merespon peringatan tersebut hingga akhirnya terpaksa ditertibkan oleh Pemkot Surabaya.

“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” kata Wienda.

Wienda menjelaskan, penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas saja, akan tetapi juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah. Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya melakukan penertiban utilitas secara berkala ke depannya.

“Sebenarnya sebelum Februari kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan. Di sisi utara ada lima tiang provider, tiga kabel (FO), dan satu kabel crossing (melintang) jalan. Kemudian yang di sisi selatan, ada tiga kabel (FO),” jelasnya.

Wienda menegaskan, penertiban jaringan utilitas akan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya ke depannya. Tujuannya, agar jaringan utilitas di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku.

Tidak hanya penertiban, jajaran pemkot juga rutin melakukan perapihan jaringan utilitas di Kota Surabaya. Hal itu dilakukan untuk tetap menjaga estetika dan kerapian Kota Surabaya ke depannya.

“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) dan kepada provider agar melakukan perapian. Selain itu, setiap ada permintaan baru (utilitas) kami mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *