SURABAYA (Suarapubliknews) – Lima jaksa nantinya yang bakal meneliti berkas kasus penyeberan konten asusila yang menjerat artis Vanessa Anggel. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Asep Mariono.
“Sesaat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima dari penyidik, kita langsung menunjuk lima jaksa guna bertugas meneliti berkas perkara kasus ini. SPDP masuk sejak 22 januari 2019 lalu,” ujar Asep, Jumat (1/2/1019).
Tim jaksa peneliti tersebut, dipimpin langsung oleh dirinya. Langkah selanjutnya, Asep mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Jatim.
“Apabila 30 hari setelah dikirimkannya SPDP belum ada kabar, selanjutnya kita mengirim P-17 untuk menanyakan laporan perkembangan hasil penyidikan ke polisi,” terangnya.
Sedangkan, untuk kasus 4 tersangka muncikari lainnya, Asep mengaku belum menerima berkas perkara secara utuh. Pihaknya mengaku masih sebatas menerima SPDP dan pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap keempat tersaangka.
“Dari pemberitahuan yang dikirim penyidik kepada kita, diketahui keempat tersangka muncikari diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari kedepan. Merupakan perpanjangan penahanan yang pertama,” beber Asep.
Keempat muncikari ini, dijadikan tersangka terkait dugaan kasus prostitusi online, sesaat polisi berhasil mengerebek Vanessa Angel disebuah kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.
Kepada wartawan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Kemudian yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan, untuk status Avriellya Shaqqila, masih tetap sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi artis ini. Namun ia menegaskan, jika untuk status Avriellya penyidik masih melakukan pendalaman, utamanya dari bukti yang didapat dari data digital forensik.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Vanessa diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para muncikari. Disebut juga tarif sebesar Rp80 juta untuk sekali kencan. (q cox)