SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sepanjang 2018 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menanggani sebanyak 8.893 perkara. Dari jumlah tersebut, gabungan dari beberapa jenis perkara. Antara lain sebanyak 1.237 gugatan, 1.504 permohonan, 20 kepailitan, 50 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 29 Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 164 perkara Pengadilan Hubungan Internasional (PHI), 3.712 pidana biasa, 10 pidana singkat, 1.714 pidana cepat, 206 tindak pidana korupsi, 186 pidana anak dan 61 pra peradilan.
“Jumlah tersebut diluar perkara lalu lintas. Sedangkan perkara lalu lintas kita menanggani sebanyak 303.827,” terang Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Jumat (28/12/2018).
Jumlah diatas meningkat dibanding penanganan perkara ditahun sebelumnya. Pada tahun 2017, PN Surabaya menangani sebanyak 8.150 perkara. Jumlah tersebut gabungan dari beberapa perkara antara lain, sebanyak 1.036 gugatan, 974 permohonan, 23 kepailitan, 37 PKPU, 12 HKI, 145 PHI, 3.906 pidana biasa, 4 pidana singkat, 1.479 pidana cepat, 288 tindak pidana korupsi, 187 pidana anak, 59 praperadilan.
“Untuk perkara lalu lintas pun juga sedikit meningkat pada tahun 2018 ini, tahun sebelumnya hanya 303.029,” tambah pria kelahiran Jogjakarta ini.
Sujatmiko juga membeberkan penanganan perkara pada 2018 ini tidak hanya meningkat ketimbang jumlah perkara setahun sebelumnya saja. “Tidak hanya tahun 2017 saja, penanganan 2018 ini meningkat dari empat tahun sebelumnya, terhitung sejak 2014,” beber calon hakim tinggi Depansar Bali ini.
Diterangkan, pada 2014 tercatat penanganan perkara sebanyak 7.141, tahun 2015 sebanyak 7.422, tahun 2016 sebanyak 8.594. Sedangkan untuk perkara lalu lintas, tercatat tahun 2014 sebanyak 234.821, tahun 2015 sebanyak 283.372, dan tahun 2016 sebanyak 290.866. (q cox)
Foto: Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko.