SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I hingga 31 November 2024 mencapai 83,22 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan, dengan total penerimaan sebesar Rp48,01 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana target APBN untuk tahun ini adalah Rp57,69 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menjelaskan bahwa penerimaan pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp19,08 triliun atau 88,91 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp28,76 triliun atau 79,92 persen dari target, serta Pajak Lainnya yang mencapai Rp169,68 miliar atau 70,53 persen dari target.
“Kontribusi dominan penerimaan pajak pada bulan November 2024 berasal dari sektor Industri Pengolahan sebesar Rp20,32 triliun, diikuti oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp12,76 triliun, serta sektor Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp3,39 triliun. Meskipun sektor Industri Pengolahan mencatatkan share terbesar sebesar 42,32 persen, pertumbuhannya terbilang landai dengan kenaikan hanya 0,42 persen. Sebaliknya, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, yang menyumbang 26,59 persen, mengalami pertumbuhan yang lebih signifikan sebesar 5,59 persen,” katanya.
Secara regional, perekonomian Jawa Timur pada triwulan III-2024 tumbuh sebesar 4,91 persen (yoy). Sementara itu, realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai Rp107,45 triliun atau 82,58 persen dari target.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai Kinerja APBN Regional Jawa Timur yang diadakan secara daring pada 24 Desember 2024, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Agus.
Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. (q cox, tama dini)