PemerintahanPeristiwa

Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong Tahap Kedua Tuntas, Pemkot Surabaya Gandeng BBWS Bengawan Solo

61
×

Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong Tahap Kedua Tuntas, Pemkot Surabaya Gandeng BBWS Bengawan Solo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali menuntaskan pembongkaran sisa bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Lamong, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kamis (22/5/2025). Penertiban tahap kedua ini dilakukan terhadap bangunan yang masih berdiri di atas tanah milik BBWS.

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam penertiban gabungan ini. Mereka didukung oleh personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat Kecamatan Benowo dan Kelurahan Romokalisari.

Camat Benowo Kota Surabaya, Denny Christupel Tupamahu menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar enam bangunan yang masih berdiri di atas aset BBWS Bengawan Solo.

“Kami sudah mengkoordinasikan kepada enam pemilik bangunan ini, yang mana mereka merupakan warga dari Kelurahan Romokalisari,” jelas Denny.

Denny menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada para pemilik bahwa pada penertiban tahap kedua ini, mereka dapat melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri dengan bantuan petugas secara humanis.

“Syukurlah, hari ini berhasil. Mereka bersedia untuk membongkar mandiri bangunan mereka, juga dibantu oleh petugas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga turut membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. “Penertiban ini kami lakukan secara humanis, dalam arti barang-barang yang masih ada, masih bisa dipakai ulang kami bantu untuk dipindahkan,” jelasnya.

Selain itu, pemutusan aliran listrik yang masih terhubung ke bangunan-bangunan tersebut juga dilakukan dengan bantuan petugas PLN. “Pemutusan aliran listrik dibantu oleh rekan-rekan PLN, karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” tambahnya.

Pasca penertiban, Denny menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Ia juga berharap BBWS Bengawan Solo dapat segera menata area yang telah ditertibkan agar tidak ada lagi pihak yang mendirikan bangunan di atas lahan aset BBWS.

Mengenai relokasi, Denny menyebut, camat dan lurah telah mengupayakan lahan milik pihak ketiga yang bersedia memfasilitasi enam pedagang kaki lima (PKL) tersebut pasca-penertiban, sehingga mereka tetap dapat berjualan.

Denny juga menekankan pentingnya kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat. “Kami juga bekerja sama dengan LPMK, serta RT/RW setempat, sehingga kita bisa menata wilayah kita secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Kamis (15/5/2025) lalu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *