SURABAYA (Suarapubliknews) – Penertiban masker di pasar-pasar tradisional masih terus berlanjut. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, penertiban masker di pasar tak hanya dilakukan pada pagi atau siang hari. Melainkan saat malam hingga dini hari.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tak hanya berlangsung saat pagi atau siang. Namun penertiban ini juga dilakukan saat malam, terutama bagi pasar yang aktivitas kegiatan dominan pada malam hingga dini hari.
“Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu Muspika Kapolsek dan Danramil dan dipimpin langsung oleh para Camat,” kata Irvan, Selasa (07/07/2020).
Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya,” jelasnya.
Di samping itu, Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.
“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” jelas dia.
Adapun kegiatan penertiban masker yang dilakukan malam hari salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya. Hasilnya, 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.
“Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19,” kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman.
Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.
“Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran Covid-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker,” tegasnya.
Bagi warga yang KTP-nya disita, akan disanksi berupa penahanan KTP itu selama 14 hari. Setelah masa tersebut, KTP bisa diambil di kantor Satpol PP. Sedangkan yang diketahui tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Secara umum, kata Buyung, penertiban masker di Pasar Keputran Utara ini berjalan lancar. Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Polri dan TNI mulai melakukan razia sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka secara menyebar memasuki area pasar baik di lantai satu maupun dua. Selain itu ada pula tim yang bergerak menyisir di pelataran pasar. Bahkan, kegiatan serupa bakal digelar secara berkala. “Dan penertiban selanjutnya akan diberikan penindakan lebih tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, penertiban yang sama juga dilanjutkan di pasar-pasar lain. Meski sudah di razia Senin (6/7) kemarin, pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa (7/7) pagi. Di antaranya adalah Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.
Selain itu, ada pula Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri. Hasilnya, secara umum baik pedagang dan pengunjung sudah memakai masker. Tetapi masih ada beberapa orang yang diketahui melanggar.
Misalnya di Pasar Kedurus. Ada enam pengunjung yang hendak masuk pasar tidak memakai masker. Satu orang kemudian disanksi menyanyi, empat orang disanksi push up dan satu lainnya disanksi berjoget.
Contoh lain di Pasar Gubeng Masjid, satu orang disita KTP-nya. Lalu dua orang (kuli panggul dan jukir) di Pasar Wonokromo disanksi menyapu. Kemudian di Pasar Tambahrejo ada yang disanksi membaca Surat Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas. Ada pula satu orang di Pasar Keputih disanksi menghafalkan Pancasila, serta di Pasar Pabean ditemukan tujuh orang melanggar, dua disita KTP, lima lainnya dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri. (q cox)