Hukrim

Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Tunggu Hasil Audit BPK

74
×

Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Tunggu Hasil Audit BPK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Seksi Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah serius menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

Beberapa orang telah diperiksa oleh penyidik, dari kalangan swasta bahkan hingga legistatif. Kendati demikian penyidik belum mengantongi angka kerugian negara atas kasus ini.

Hal ini dikarenakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum turun. “Permintaan penghitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPK sejak Juli 2018 lalu, namun hingga saat ini belum turun,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Senin (6/8/2018).

Masih terang Lingga, hasil dari penghitungan kerugian negara tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam proses penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka harus menunggu hasil audit dari BPK. Apabila sudah (turun), langkah penyidikan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

*Dinilai Kejar Target*

Sedangkan, penyidikan kasus yang berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu ini, sebelumnya ternyata sudah pernah ditangani oleh tim dari Kejari Surabaya.

Hal ini dibenarkan Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya. “Iya..namun yang menangani bukan Pidsus, melainkan seksi intelijen,” ujarnya, Senin (6/8/2018).

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa kalangan pemerhati. Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya (FORKOM SMS), Freddy Sujatmiko.

Freddy berpendapat bahwa penanganan dugaan kasus ini boleh dibilang janggal dan diduga terkesan mengejar target.

“Ada apa ini, kok penanganan dugaan kasus ini terkesan dijadikan giliran oleh aparat hukum?. Setelah diplototi oleh Kejari Surabaya, sekarang disidik oleh Kejari Tanjung Perak. Namun kita tidak boleh berasumsi negatif dulu sebelum mendengarkan alasan kedua institusi tersebut. Mengapa Kejari Surabaya melepas penyelidikannya dan mengapa Kejari Tanjung Perak ‘tertarik’ menelusuri dugaan kasus ini,” ujarnya, Senin (6/8/2018).

Untuk diketahui, penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Berasal adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘S’ yang merupakan teman kuliah dari salah satu oknum Anggota DPRD Kota Surabaya.

Selanjutnya para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti dan mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum ditangani Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya, ternyata dugaan penyimpangan ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *