HukrimJatim RayaUncategorized

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus “Pesta Gay”

93
×

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus “Pesta Gay”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terhadap 25 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai kasus “Pesta Gay”, Senin, 9 Februari 2026. Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, total terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dalam persidangan membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Sidang berlangsung tertutup karena materi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa dan menilai dakwaan tersebut telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media yang telah menunggu.

Junior menambahkan bahwa tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. “Pihaknya juga akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.

Hingga kini, penyidik kepolisian bersama jaksa penuntut umum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (q cox, Glw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *