SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri dengan menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih, Darwanto Kades Pojok Wates dan Jami,in Kades Kalirong. Selasa (06/01/2026)
Hasil pantauan media ini di lokasi, tiga orang Terdakwa tampak tiba di Pengadilan TIPIKOR di Jalan Raya Juanda Surabaya menggunakan Mobil Dinas milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang posisi sebelumnya di titipkan di tahan Lapas Kelas IIA KEDIRI
Ivaldi selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) Negri Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa tiga orang terdakwa dihadirkan di Pengadilan Tipikor guna menjalani pemeriksaan sidang awal, namun karena ada perubahan KUHAP baru, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu satu minggu untuk melakukan pemahaman.
“Jadi kita tadi diberi waktu satu minggu untuk memahami KUHAP yang baru untuk agenda Sidang,” Ucap Ivaldi kepada sejumlah awak media.
Sementara Krisnu Wahyuono,S.H. selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Darwanto Kepala Desa Pojok Wates dan Jami, in Kepala Desa Kalirong menuturkan, jika agenda sidang belum masuk kepada pokok masalah.
“Karena ada perubahan KUHAP dan KUHP yang baru, kita selaku Penasehat Hukum diberi waktu oleh Majelis hakim agar menyelaraskan guna agenda sidang,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)












