Jatim Raya

Pengisian Posisi Perangkat Desa Disoal Warga, Ini Jawaban Kabag Hukum Pemkab Kediri

182
×

Pengisian Posisi Perangkat Desa Disoal Warga, Ini Jawaban Kabag Hukum Pemkab Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Sukadi Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintahan Kabupaten Kediri dengan tegas mengatakan bahwa pengisian posisi untuk perangkat adalah hak Kepala Desa

“Jadi Pengisian Perangkat Desa itu adalah hak dari Kades karena sudah diatur oleh Undang Undang, Permen dan Pergub,” Ujar Sukadi kepada awak media. Kamis (4/4/2019)

Kata Sukadi, kalau masyarakat menuding terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat dianggap cacat, maka mempersilahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Kepala Desa adalah Pejabat Publik

“Terkait permintaan pembatalan, jawabannya tetap dikembalikan Kepada Kades, atau silahkan melakukan Gugatan,” tegasnya.

Sukadi memberikan analogi, ibarat sakit jantung tapi berobat ke dokter tulang pasti, tentu responnya diarahkan ke ahli jantung karena tidak pas. “Tadi waktu di ruangan sudah kami sampaikan dan semuanya itu dikembalikan Kepada Kades,” Jelas Kabag Hukum Pemkab Kediri itu

Terpisah, Sigit (50) menerangkan jika protes warga karena diduga adanya kecurangan pada saat pengisian perangkat. Salahsatu contohnya, calon yang tidak paham komputer bisa menduduki ranking pertama.

Selain itu, lanjuta Sigit, hasil ujian dinilai tidak transparan sehingga warga meminta penundaan pelantikan perangkat Desa dan kemudian dilakukan rekrutmen ulang

“Saya Wakil Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Masyarakat Kediri Raya akan terus melakukan pendampingan Kepada Warga,” Pungkas Sigit. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *