Hukrim

Penipu Jual Beli Online Divonis Dua Tahun

208
×

Penipu Jual Beli Online Divonis Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Melda Lidya Lestuny (30), terdakwa dugaan perkara penipuan via jual beli online, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Artha, Kamis (31/1/2019).

Vonis tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa. Sebab sebelumnya ia dalam pembelaannya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan yang menuntutnya empat tahun penjara.

Alasannya, karena perbuatannya dianggap tidak tepat apabila dianggap melanggar Pasal 378 tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dia menganggap hukuman empat tahun penjara terlalu berat.

“Saya berat sekali kalau harus dipenjara empat tahun. Saya minta diringankan jadi dua tahun saja,” ungkap Gaby kepada majelis hakim.

Keinginannya pun dipenuhi majelis hakim. Pertimbangan yang memberatkan vonis karena perbuatan Gaby sudah merugikan korban. Selain itu, perbuatannya juga sudah dilakukan berulangkali. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Sudah saya penuhi ya permintaanmu. Lalu kamu mau banding atau menerima?” tanya hakim Cokorda

Menanggapi vonis itu, Gaby menyatakan menerima vonis meskipun di lain sisi ia menyesal. Seusai sidang dia mengaku menyesal telah meminta hukumannya diringankan menjadi dua tahun.

“Saya tadi tidak tahu. Kalau tahu begini saya tadi minta dihukum enam bulan saja biar bisa cepat bebas,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuri barang-barang milik koleganya, Penina. Penina yang tinggal di Pakal tertarik untuk membeli barang-barang elektronik berupa laptop Rp 3,2 juta dan mixed Rp 3,8 juta yang ditawarkan terdakwa melalui Facebook. Namun, setelah uang ditransfer, barang itu tidak kunjung diberikan.

Selain itu, Gaby juga membawa kabur sepeda motor Penina. Saat itu, Penina mengajak Melda menjemput kolega di Bandara Juanda. Sesampai di bandara, terdakwa meminjam sepeda motor korban untuk dipakai sebentar. Namun motor justru dibawa kabur. (q cox)

Foto: Terdakwa Melda Lidya Lestuny sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, (31/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *