Politik

Penjualan Mihol Via Online Kian Marak, DPRD Surabaya Wacanakan Revisi Perda

184
×

Penjualan Mihol Via Online Kian Marak, DPRD Surabaya Wacanakan Revisi Perda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Maraknya penjualan dengan sistem online di era medsos saat ini ternyata semakin mendukung peredaran minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C di tengah masyarakat Kota Surabaya, bahkan masuk fase yang sangat mengkhawatirkan.

Hal ini disampaikan Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang mulai menyorot soal belum adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.

Menurut Yona, banyak restoran yang kini terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring menyediakan produk alkohol, yang bisa langsung diantar ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).

“Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” ujar Yona saat ditemui di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Politisi Gerindra ini mengungkapkan kekhawatirannya bahwa akses mudah ini memicu penyalahgunaan. Terutama oleh remaja yang memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun.

“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.

Yona menekankan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun, dia mengingatkan bahwa pemerintah perlu segera mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU.

“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.

Yona juga menyebutkan bahwa penjualan mihol melalui aplikasi online dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.

“Penjualan mihol secara online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” tegas Yona.

Menurutnya, perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.

Jika tidak segera diatasi, ia khawatir masalah ini akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat di Surabaya.

“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkas Yona. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *