SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Siang tadi hari Senin (4/6/2018), Armuji.SH,MH ketua DPRD Surabaya memenuhi panggilan Panwaslu Surabaya.
Armuji mengaku disodori sekitar 10 pertanyaaan oleh petugas Panwaslu Surabaya. “Tapi saya tidak ingat pasti jumlahnya, ya saya jawab apa adanya,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini. Senin (4/6/2018)
Dia mengatakan jika acara buka puasa yang digelar di rumah dinasnya itu adalah kegiatan rutin, yang dilaksanakan setiap hari.
“Buka puasa bersama itu agenda rutin kami setiap hari, hanya saja saat itu jadwalnya bersama bunda PAUD,” terangnya.
Terkait kehadiran Puti Guntur Soekarno (Mbak Puti) Calon Wakil Gubernur, Armuji menegaskan jika keberadaanya hanya dalam rangka mampir karena ada salah satu anggota Bunda PAUD yang dikenalnya.
“Turun di bandara Juanda Mbak Puti mampir, itupun hanya sebentar. Mbak Puti hanya memperkenalkan diri sebagai cucunya Bung Karno, itu saja tidak lebih,” tuturnya.
Jadi, lanjut Armuji, Mbak Puti tidak ada agenda apapun di acara itu, apalagi kampanye. Kemudian mereka (bunda PAUD) mengajak poto poto, itu kan biasa.
Seperti pemberitaan di sejumlah media bahwa Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya.
“Hari ini (4/6), Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo.
Menurut dia, kedatangan Armuji kali ini menindaklanjuti adanya laporan ke Panwaslu Nomor 03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018 dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6).
Armuji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, Armuji membantah ada giat kampanye di rumah dinasnya. “Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu,” katanya.
Saat ditanya apakah ada bukti menguatkan jika Armuji melakukan pelanggaran kampanye, Hadi Margo mengatakan sampai saat ini hanya sebatas foto saja.
“Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut,” katanya.
Untuk selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Armuji terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD. (q cox)