SURABAYA (Suarapubliknews) – Ali Murtopo, terdakwa perkara dugaan suap bupati Malang Rendra Kresna dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, pengusaha dan tim sukses Rendra ini juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebagai hukuman tambahan.
Denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp1,8 miliar. “Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Agus Hamzah membacakan amar putusan, Kamis (28/2/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan adalah, tindakan terdakws bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama masa persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa Joko Hermawan, terdakwa dituntut 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.Mereka memiliki tempo 7 hari.
Untuk diketahui, Ali Murtopo didakwa karena mengelola uang dari proyek-proyek yang dimenangkannya, sehingga dapat dirupakan menjadi fee untuk sang bupati.
“Rangkaian tindak pidana ini dimulai dari tahun 2009. Di mana saat itu Rendra yang mencalonkan diri sebagai bupati meminta dukungan dana kampanye pada para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses,” ujar jaksa.
Dia mengungkapkan, terdakwa yang juga merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.
Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.
JPU Joko menambahkan, setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.
Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.
“Hingga akhirnya terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang,” tambahnya.
Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP. (q cox)
Foto: Tampak terdakwa Ali Murtopo sesaat usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pengusaha dan tim sukses Bupati Malang Rendra Kresna ini, divonis 3 tahun penjara dan belum menyatakan banding, Kamis (28/2/2019).