TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu. MoU ini terkait dengan percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Bupati Tanah Bumbu di Batulicin, Selasa (16/10) oleh Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Endah Nur Cahaya. Kemudian dilanjutkan penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kab Tanbu, Mahriadi Noor , dengan Kepala Kantor Pertanahan Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengatakan MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kantor Pertanahan dalam upaya menjaga aset milik pemerintah daerah sehingga legal kepemilikannya.
“MoU yang dilakukan ini untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Tanah Bumbu yang sudah membantu pemerintah daerah dan masyarakat dengan banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan.
Terkait sertifikasi tanah, sebut Bupati, pelaku UKM di Tanah Bumbu banyak yang legalitas kepemilikannya masih berupa segel. Untuk itu diharapkan agar Kantor Pertanahan dapat melakukan percepatan sertifikasi tanah agar masyarakat pelaku UKM tersebut memiliki kepastian dalam hal meningkatkan perekonomian.
Adapun yang menjadi ruang lingkup MoU ini diantaranya sertifikasi tanah aset pemkab Tanbu yang legalitas kepemilikannya masih berupa SPPFBT,Segel,Sporadik,sejenisnya. Balik nama sertifikat tanah milik Pemkab Tanbu yang belum atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pemecahan sertifikat tanah, pengembalian batas tanah aset Pemkab Tanbu, sertifikasi tanah yang perolehannya tukar menukar dari perorangan, badan hukum, pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Kemudian, sertifikasi tanah aset milik Pemkab Tanbu yang perolehannya dari hibah dari perorangan, badan hukum, pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat (Kementerian). (q cox, Imran)